Show simple item record

dc.contributor.authorSOEBIANTO, EDDY
dc.date.accessioned2015-08-14T09:01:19Z
dc.date.available2015-08-14T09:01:19Z
dc.date.issued2010-09-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/702
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip-prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dengan mengkaitkannya dengan good corporate governance (GCG). Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, karena konsep yang diteliti memiliki karakter khusus (merupakan sui generis discipline) yang bersifat law as it is the books. Penelitian ini menggunakan pendekatan conceptual approach dan statute approach dalam artian permasalahan tersebut akan ditinjau secara khusus sesuai hukum positif yang berlaku dan berkaitan dengan pokok masalah yang penulis bahas yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah prinsip demokrasi, prinsip satu saham satu suara (one share one vote), prinsip keadilan dan manfaat, prinsip piercing corporate veil, prinsip fiduciary duty, prinsip ultra vires dan prinsip buy back guarantee. Dari prinsip-prinsip tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam dua fungsi perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum pencegahan sengketa (preventif) dan penyelesaian sengketa (represif). Adapun prinsip yang termasuk dalam preventif adalah prinsip demokrasi, prinsip one share one vote, prinsip piercing corporate veil dan prinsip fiduciary duty, sedangkan yang termasuk represif adalah prinsip keadilan dan manfaat dengan memberikan hak untuk melakukan derivative action dan prinsip buy back guarantee. Namun demikian UUPT belum cukup melindungi kepentingan pemegang saham minoritas karena pemegang saham mayoritas sering menggunakan kekuasaan voting right berdasarkan majority rule dan prinsip one share one vote yang dapat mengalahkan pemegang saham minoritas serta belum adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk mengaplikasikan prinsip good corporate governance yang menganut asas keadilan, asas keterbukaan informasi (transparansi) asas akuntabilitas dan asas responsibilitas serta asas kemandirian. Dengan menerapkan GCG maka diharapkan akan dapat menambah perlindungan hukum secara preventif bagi pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, aturan mengenai hukum Perseroan Terbatas perlu senantiasa diperbarui untuk penyempurnaan aturan hukum Perseroan Terbatas yang mendukung implementasi GCG. Pembaharuan tersebut wajib dicermati oleh semua pihak, agar semua kegiatan usaha perseroan senantiasa dijalankan dalam koridor hukum yang tepat dan benar. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pembaharuan teori pada managemen perseroan terbatas di Indonesia sebagai badan hukum, sedangkan implikasi praktisnya adalah kemajuan perundang-undangan yang mendukung diterapkannya prinsip good corporate governance dalam perseroan terbatas secara lebih tegas dan hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam suatu perseroan terbatas.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.titlePRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DALAM KAITANNYA DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCEen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record