“PRINSIP PERKAWINAN DAN PENOLAKAN PENCATATAN PERKAWI NAN OLEH KANTOR PENCATATAN SIPIL SURABAYA YANG DIDASARKAN PADA KONGHUCU”
Abstract
Penulisan Tesis yang berjudul Prinsip Perkawinan dan Penolakan Pencatatan
Perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil di Surabaya yang didasarkan pada
KonghuCu ini dilatarbelakangi karena adanya ketidakjelasan dalam hal
perkawinan bagi mereka yang memeluk KongHuCu, karena pada saat itu
KongHuCu tidak diakui sebagai suatu agama di Indonesia padahal dalam Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan sahnya suatu
perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaannya dan
melakukan pencatatan setelahnya. Penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah,
yaitu mengenai prinsip-prinsip dari suatu perkawinan yang berdasarkan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan apakah Undang-Undang
Perkawinan mengakui mengenai pencatatan perkawinan secara KongHuCu.
Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, Undang-Undang Perkawinan memiliki
beberapa prinsip: perkawinan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
yang diwujudkan dalam bentuk negara percaya dan takwa kepada Tuhan dalam
agama dan kepercayaan, Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami,
setelah perkawinan dilaksanakan maka akan timbul hak dan kewajiban di anatara
suami dan isteri tersebut, seseorang yang akan melakukan perkawinan harus
sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang Perkawinan, Pembatalan dan
Pencegahan Perkawinan dapat dilakukan apabila perkawinan yang dilangsungkan
tidak sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang Perkawinan. Diketahui bahwa
Undang-Undang Perkawinan mengakui pencatatan perkawinan secara KongHuCu
karena tidak menyebutkan secara spesifik agama yang dapat dicatatkan
perkawinannya melainkan menyebutkan sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.