Show simple item record

dc.contributor.authorSO, EVELYN ANTONIUS
dc.date.accessioned2015-08-14T09:42:46Z
dc.date.available2015-08-14T09:42:46Z
dc.date.issued2012-02-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/705
dc.description.abstractPerseroan Terbatas sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum, memiliki organ-organ yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu perseroan, RUPS diselenggarakan untuk membahas hal-hal penting yang menyangkut berlangsungnya suatu perseroan. RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama. Pada pelaksanaannya, tentu saja ada keputusan-keputusan yang diambil dan disetujui dengan suara bulat oleh semua peserta rapat (yang dalam hal ini adalah para pemegang saham), dan dibuatkan risalah rapat yang harus ditandatangani oleh seluruh peserta rapat tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu tentu saja Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) terus berkembang, sehingga ada sarana-sarana seperti jaringan internet dan media elektronik yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dua arah dan memungkinkan untuk saling melihat satu sama lain seperti chatting, teleconference dan video-conference. Pelaksanaan RUPS juga dapat dilakukan melalui teleconference, mengingat efisiensi biaya dan waktu. Hal ini dikatakan demikian karena RUPS yang diadakan sewaktu-waktu jika ada agenda tertentu yang harus segera dibahas dan tidak memungkinkan para pesertanya untuk berkumpul di tempat kedudukan perseroan, maka pelaksanaan rapat tersebut dapat berlangsung meskipun para pesertanya berbeda lokasi satu dengan yang lain namun tetap dapat berpartisipasi serta saling melihat dan mendengar secara langsung. Selain itu, hasil dari rapat tersebut yang disetujui dengan suara bulat, harus dituangkan dalam suatu risalah rapat dan ditandatangani oleh semua peserta rapat. Risalah ini dapat ditandatangani secara fisik maupun secara elektronik. Berdasarkan pertentangan antara teori dengan prakteknya, maka dalam penulisan ini akan ditelaah dan dibahas mengenai keabsahan suatu RUPS yang diadakan melalui teleconference dan risalah rapat yang ditandatangani secara elektronik oleh semua peserta rapat. Pendekatan yang dapat digunakan untuk menjawab rumusan masalah yang dikemukakan adalah pendekatan perundangundangan (Statutes Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Setelah dilakukan analisis hukum melalui kedua pendekatan tersebut, diharapkan dapat mengetahui apakah sah suatu RUPS yang diadakan melalui teleconference yang risalah rapatnya ditandatangani secara elektronik.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.titleKEABSAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) YANG DILAKUKAN DENGAN CARA TELECONFERENCE DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record