Show simple item record

dc.contributor.authorERVANTO, FERRY
dc.date.accessioned2015-08-14T10:01:42Z
dc.date.available2015-08-14T10:01:42Z
dc.date.issued2010-09-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/706
dc.description.abstractPerilaku PT. Lapindo Berantas, Inc yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas merupakan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi ( crime for corporation ) yang memiliki karakteristik memiliki status sosial, peranan penting, dan jabatan dalam korporasi. Selain itu perilaku tersebut juga menimbulkan dampak negatif bagi Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Negara. Semburan lumpur panas merupakan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki konsekuensi hukum bagi PT. Lapindo Berantas, Inc sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup ( fungsional dadderschap ) harus memberi ganti rugi berdasarkan asas pollunter pays principal. Dalam hal pertanggung jawaban secara langsung terhadap PT. Lapindo Berantas, Inc dikenal dengan strict liability. Sedangkan pelimpahan tanggung jawab dari PT. Lapindo Berantas, Inc kepada pengurus atau sebaliknya kepada korporasi dan atau pengurus yang dikenal dengan vicarious liability dan pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pimpinan akibat ulah bawahan yang dikenal dengan responded superior. Dalam perkembangan korporasi sangatlah pesat sehingga dikenal dengan MNC (Multinational Corporation) yang merupakan jaringan yang pertanggungjawabannya di bagi secara bersama yang dikenal dengan board of director. Selanjutnya PT. Lapindo Berantas, Inc dapat dijatuhi hukum terhadap PT. Lapindo Berantas, Inc berakhir dengan Putusan Presiden No. 14 Tahun 2007 khususnya pasal 15 ayat 3 yang membatasi tanggung jawab PT. Lapindo Berantas, Inc hanya pada Peta Area Terdampak. Sedangkan korban lumpur lapindo di luar peta Area Terdampak dibebankan ke APBN. Selanjutnya warga korban lumpur lapindo mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 sebagai jawaban keluar Putusan Mahkamah Agung No. 24P/HUM/2007 yang dalam amar putusannya Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji materiil warga korban lumpur lapindo. Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2007 memiliki dampak sosiologis bagi masyarakat Porong Sidoarjo khususnya diluar Peta Area Terdampak. Putusan tersebut memiliki dampak sosiologi yaitu menciderai rasa keadilan masyarakat, tidak percaya terhadap penegakan hukum dan asas pemerintahan yang baik (good governance), asas kesamaan dalam hukum (a qual before the law).en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectKejahatan Korporasien_US
dc.subjectPT. Lapindo Berantasen_US
dc.subjectIncen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectSanksien_US
dc.subjectPeraturan Presidenen_US
dc.subjectHak Uji Materiilen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectDampak Sosiologien_US
dc.titleEFEKTIFITAS HUKUM PIDANA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN KORPORASI ( STUDI KASUS PT. LAPINDO BERANTAS,INC DI KECAMATAN PORONG KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record