dc.description.abstract | Perilaku PT. Lapindo Berantas, Inc yang menyebabkan terjadinya semburan
lumpur panas merupakan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi ( crime for
corporation ) yang memiliki karakteristik memiliki status sosial, peranan penting,
dan jabatan dalam korporasi. Selain itu perilaku tersebut juga menimbulkan
dampak negatif bagi Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Negara. Semburan
lumpur panas merupakan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki
konsekuensi hukum bagi PT. Lapindo Berantas, Inc sebagai pelaku tindak pidana
lingkungan hidup ( fungsional dadderschap ) harus memberi ganti rugi
berdasarkan asas pollunter pays principal. Dalam hal pertanggung jawaban secara
langsung terhadap PT. Lapindo Berantas, Inc dikenal dengan strict liability.
Sedangkan pelimpahan tanggung jawab dari PT. Lapindo Berantas, Inc kepada
pengurus atau sebaliknya kepada korporasi dan atau pengurus yang dikenal
dengan vicarious liability dan pertanggungjawaban yang dibebankan kepada
pimpinan akibat ulah bawahan yang dikenal dengan responded superior. Dalam
perkembangan korporasi sangatlah pesat sehingga dikenal dengan MNC
(Multinational Corporation) yang merupakan jaringan yang
pertanggungjawabannya di bagi secara bersama yang dikenal dengan board of
director. Selanjutnya PT. Lapindo Berantas, Inc dapat dijatuhi hukum terhadap
PT. Lapindo Berantas, Inc berakhir dengan Putusan Presiden No. 14 Tahun 2007
khususnya pasal 15 ayat 3 yang membatasi tanggung jawab PT. Lapindo
Berantas, Inc hanya pada Peta Area Terdampak. Sedangkan korban lumpur
lapindo di luar peta Area Terdampak dibebankan ke APBN. Selanjutnya warga
korban lumpur lapindo mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap pasal 15
Perpres No. 14 Tahun 2007 sebagai jawaban keluar Putusan Mahkamah Agung
No. 24P/HUM/2007 yang dalam amar putusannya Hakim Mahkamah Agung
menolak permohonan hak uji materiil warga korban lumpur lapindo. Putusan
Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2007 memiliki dampak sosiologis bagi
masyarakat Porong Sidoarjo khususnya diluar Peta Area Terdampak. Putusan
tersebut memiliki dampak sosiologi yaitu menciderai rasa keadilan masyarakat,
tidak percaya terhadap penegakan hukum dan asas pemerintahan yang baik (good
governance), asas kesamaan dalam hukum (a qual before the law). | en_US |