ANALISIS BEBERAPA PASAL KRITIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN SUATU STUDI HUKUM KRITIS
Abstract
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan
Perbaikan Iklim Investasi dikeluarkan dalam rangka penyusunan rencana
pemerintah ingin memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pekerja memahami upaya tersebut mengarah
rencana akan dikeluarkannya peraturan baru yang cenderung merugikan
kepentingan pekerja, diantaranya berkaitan dengan beberapa pasal tertentu dalam
UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Manifestasi tuntutan pekerja dalam bentuk pemogokan, tuntutan,
perselisihan dan bahkan kadang-kadang dalam bentuk kekerasan anarkis membuat
hari depan dunia usaha di Indonesia menjadi lebih suram. Pekerja menuntut agar
revisi beberapa pasal UU No. 13/2003, seperti yang menyangkut kesejahteraan,
oursourcing, pekerja waktu tertentu, pesangon, cuti dan lain-lain, direvisi dengan
klausula yang menguntungkan pekerja. Di sisi lain revisi kepastian hukum yang
akan dilakukan pemerintah diduga pekerja cenderung mengarah untuk keuntungan
pengusaha, agar dapat menarik minat investor membuka lapangan kerja baru.
Lahirlah konflik negatif berkepanjangan yang merugikan semua pemangku
kepentingan (stakeholder) di Indonesia.
Konflik yang merugikan tersebut memerlukan solusi penanggulangan
yang bijak dari semua pihak, terutama dari pemerintah dalam bentuk peraturan
dan kepastian hukum yang dapat mefasilitasi dan diterima semua pihak. Tuntutan
yang dilakukan pekerja yang disampaikan tidak akan efektif, dan tidak
menyelesaikan inti permasalahan kesejahteraan pekerja jangka panjang.
Pemerintah sebaiknya merancang peraturan sistim pendidikan atau
pelatihan bagi pekerja dengan lebih baik melalui dana Corporate Social
Responsibility yang telah dicanangkan. Semakin berkualitas pekerja, semakin naik
pula daya tawarnya, sehingga perusahaan lebih membutuhkan pekerja, bukan
pekerja yang membutuhkan pengusaha, dan masalah outsourcing otomatis
menjadi berkurang.