Show simple item record

dc.contributor.authorOETOMO, HASAN
dc.date.accessioned2015-08-14T10:18:39Z
dc.date.available2015-08-14T10:18:39Z
dc.date.issued2010-08-02
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/707
dc.description.abstractInstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dikeluarkan dalam rangka penyusunan rencana pemerintah ingin memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pekerja memahami upaya tersebut mengarah rencana akan dikeluarkannya peraturan baru yang cenderung merugikan kepentingan pekerja, diantaranya berkaitan dengan beberapa pasal tertentu dalam UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Manifestasi tuntutan pekerja dalam bentuk pemogokan, tuntutan, perselisihan dan bahkan kadang-kadang dalam bentuk kekerasan anarkis membuat hari depan dunia usaha di Indonesia menjadi lebih suram. Pekerja menuntut agar revisi beberapa pasal UU No. 13/2003, seperti yang menyangkut kesejahteraan, oursourcing, pekerja waktu tertentu, pesangon, cuti dan lain-lain, direvisi dengan klausula yang menguntungkan pekerja. Di sisi lain revisi kepastian hukum yang akan dilakukan pemerintah diduga pekerja cenderung mengarah untuk keuntungan pengusaha, agar dapat menarik minat investor membuka lapangan kerja baru. Lahirlah konflik negatif berkepanjangan yang merugikan semua pemangku kepentingan (stakeholder) di Indonesia. Konflik yang merugikan tersebut memerlukan solusi penanggulangan yang bijak dari semua pihak, terutama dari pemerintah dalam bentuk peraturan dan kepastian hukum yang dapat mefasilitasi dan diterima semua pihak. Tuntutan yang dilakukan pekerja yang disampaikan tidak akan efektif, dan tidak menyelesaikan inti permasalahan kesejahteraan pekerja jangka panjang. Pemerintah sebaiknya merancang peraturan sistim pendidikan atau pelatihan bagi pekerja dengan lebih baik melalui dana Corporate Social Responsibility yang telah dicanangkan. Semakin berkualitas pekerja, semakin naik pula daya tawarnya, sehingga perusahaan lebih membutuhkan pekerja, bukan pekerja yang membutuhkan pengusaha, dan masalah outsourcing otomatis menjadi berkurang.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.subjectStakeholderen_US
dc.subjectCorporate Social Responsibilityen_US
dc.titleANALISIS BEBERAPA PASAL KRITIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN SUATU STUDI HUKUM KRITISen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record