ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK KERJA KARYAWAN
Abstract
Dewasa ini kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia sudah berubah jika dibandingkan
dengan masa Orde Baru di mana lebih terbuka dan lebih menunjang kesejahteraan karyawan.
Hal ini dapat dilihat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang
lebih mewadahi dan memfasilitasi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun karyawan.
Bahkan dapat dikatakan lebih meminimumkan kemungkinan perselisihan antara pengusaha
dan karyawan sehingga termasuk di dalamnya tentang Kontrak Kerja dan upah.
Mengenai Kontrak Kerja yang sering terjadi dalam prakteknya adalah pasal-pasal
yang ada lebih banyak memihak perusahaan, tidak berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak dan asas keseimbangan di dalam Kontrak Kerja tersebut. Bahkan timbulnya
perselisihan ketenagakerjaan oleh karena tidak jelas dan dirasakan tidak adanya
keseimbangan diantara kedua pihak, untuk ini perlu dipelajari lebih mendalam.
Sedangkan untuk upah, pengusaha pada umumnya lebih banyak mengedepankan
keuntungan perusahaan daripada kesejahteraan karyawan, di mana sebaliknya unsur
kesejahteraan karyawan jika diperhatikan lebih baik lagi tentunya akan meningkatkan
produktivitas perusahaan yang ujung-ujungnya profit atau keuntungan perusahaan juga akan
meningkat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
pengolahan bahan hukumnya menggunakan metode deduksi.
Hasil penelitian ini adalah bahwa Kontrak Kerja antara pengusaha dan karyawan di
PT. X sudah terwujud asas keseimbangan. Sedangkan untuk kebijaksanaan perusahaan dalam
pemberian variable income juga sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan serta tunjangan yang diberikan sudah selaras dengan asas
keseimbangan, kedepan diharapkan kesejahteraan karyawan dapat lebih baik lagi sehingga
produktivitas perusahan makin meningkat dan seiiring dengan itu tentunya keuntungan
perusahaan meningkat juga.
Kata