Show simple item record

dc.contributor.authorMandiana, Sari
dc.date.accessioned2014-05-08T09:00:09Z
dc.date.available2014-05-08T09:00:09Z
dc.date.issued2013-12-01
dc.identifier.issn2302-5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/70
dc.description.abstractKalaupun hukum sebagai norma yang merupakan manifestasi ide keadilan dan/atau sebagai teks-teks positip preskripsi hukum perundang-undangan cenderung tidak mudah berubah, masyarakat yang berposisi sebagai konteks berlakunya hukum itu selalu berubah. Perubahan itu menimbulkan berbagai permasalahaan “legal gaps”, yang dalam perkembangannya acapkali melahirkan juga “legal conflicts”. Inilah yang diidentifikasi menjadi penyebab maraknya terjadi “Tindak Pidana Korupsi” di negeri ini. Undang-undang Korupsi sendiri telah lima kali mengalami perubahan dengan alasan substansi hukumnya maupun dalam implimentasinya dikatakan tidak efektif. Terakhir pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di atur dalam Undangiundang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dasar ontologi maupun ratio legis dikeluarkannya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertuang dalam Konsideransnya yang dengan jelas dan gamlang menyebutkan “untuk mengem-balikan keuangan Negara ”yang telah dicuri oleh oknum-oknum koruptor. Menangkap kandungan filosofis yang ada dibelakang undang-undang itu diperlukan kajian akademis ada tidaknya benturan filisofis antara substansi undang-undang dengan isu yang dihadapi saat diimplimentasikan. Demikian halnya dengan gugatan perdata yang dimungkinkan melalui undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi disamping penuntutan pidana yang lazim diterapkan dalam kasus kasus pidana, ternyata lebih efektif dan efisien hasilnya. Dikatakan demikian karena pengembalian uang negara secara nyata sebagai tujuan akhir daripada undang-undang ini dapat terpenuhi asal pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum melengkapi aplikasi substansi pasal-pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherPelita Harapan University - Surabayaen_US
dc.relation.ispartofseriesVol. 2 No. 2 December 2013;
dc.subjectEfficiencyen_US
dc.subjectPasal-Pasal Gugatan Perdataen_US
dc.subjectPengembalian Keuangan Negaraen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleTanggung Gugat dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 38C Undang-undang No. 31 Tahun 1999 J.O Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record