• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Kajian Hukum Terhadap Jaminan Perorangan (Guarantor) Dalam Kedudukan Sebagai Pemegang Saham PT. ABC”.

Thumbnail
View/Open
Abstrak.pdf (100.6Kb)
Bab 1.pdf (274.8Kb)
Bab 2.pdf (331.8Kb)
Bab 3.pdf (272.1Kb)
Bab 4.pdf (94.24Kb)
Daftar Pustaka.pdf (166.3Kb)
Date
2012-01-01
Author
TJIALI, MEYRITA
Metadata
Show full item record
Abstract
Jaminan adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh Debitur atau pihak ketiga kepada Kreditur, untuk menjamin pelunasan utang Debitur. Definisi tentang jaminan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ternyata tidak dirumuskan secara tegas, KUHPerdata hanya memberikan perumusan Jaminan secara umum yang diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata, yaitu segala kebendaan seseorang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Namun jaminan secara umum ini masih dirasakan kurang memadai oleh kreditur sehingga seringkali kreditur meminta diberikan jaminan khusus. Jaminan khusus dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Pada jaminan kebendaan, si debitur/ yang berhutang memberi jaminan benda kepada kreditur, sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam debitur. Jadi apabila debitur tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo maka pihak kreditur dapat menuntut eksekusi atas benda yang telah dijaminkan oleh debitur tersebut untuk melunasi hutangnya. Sedangkan dalam jaminan perorangan atau borgtocht ini jaminan yang diberikan oleh debitur bukan berupa benda melainkan berupa pernyataan oleh seorang pihak ketiga (penjamin/guarantor) yang tak mempunyai kepentingan apa-apa baik terhadap debitur maupun terhadap kreditur, bahwa debitur dapat dipercaya akan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan; dengan syarat bahwa apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak ketiga itu bersedia untuk melaksanakan kewajiban debitur tersebut. Dengan adanya jaminan perorangan maka pihak kreditur dapat menuntut kepada penjamin untuk membayar hutang debitur bila debitur lalai atau tidak mampu untuk membayar hutangnya tersebut
URI
http://hdl.handle.net/123456789/711
Collections
  • Theses (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV