dc.description.abstract | Penulisan Tesis yang berjudul Tinjauan Yuridis Mengenai Kontrak Leasing Dan
Akibat Hukum Yang Timbul Dari Pembatalan Perjanjian Leasing dilatarbelakangi karena
adanya ketidakjelasan antara pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian Leasing, karena
masih muncul sengketa dalam proses berjalannya perjanjian Leasing tersebut. Penulis
mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu mengenai asas-asas atau prinsip hukum yang
terkandung dalam kontrak Leasing dan apakah yang menjadi dasar hukum pembatalan
kontrak Leasing. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, kontrak leasing memiliki
beberapa asas dan prinsip: unsur esensialia, unsur naturalia, asas kebebasan berkontrak, asas
konsensualisme, prinsip itikad baik, pacta sun servanda, sanctity of contract. Peraturan yang
mengatur mengenai perjanjian sewa guna usaha diatur dalam Keputusan Menteri keuangan
Republik Indonesia nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha,
peraturan ini mengacu terhadap pembatalan perjanjian sewa guna usaha. Sehingga perjanjian
sewa guna usaha dalam proses pembuatan hingga pembatalannya mengacu kepada peraturan
yang di keluarkan oleh Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia nomor
1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha. | en_US |