Show simple item record

dc.contributor.authorRITONGA, RENA ZEFANIA
dc.date.accessioned2015-08-18T08:22:58Z
dc.date.available2015-08-18T08:22:58Z
dc.date.issued2011-02-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/715
dc.description.abstractPada dasarnya lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang piutang. Debitur menyerahkan hak kepemilikan suatu barang kepada kreditur sebagai jaminan bahwa debitur akan mengembalikan hutangnya dengan jumlah yang tepat dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Perbedaannya dengan gadai/pand, barang jaminan ini masih dalam kekuasaan debitur (constitutum possessorium), jadi debitur masih dapat menggunakan barang jaminan tersebut untuk kegiatan sehari-hari. Pada saat penyerahan, kepemilikan barang jaminan tersebut secara yuridis belum sepenuhnya berpindah, namun pada saat debitur wanprestasi maka barang tersebut secara langsung berpindah dan menjadi milik kreditur sehingga hal tersebut mempermudah kreditur untuk dapat melakukan eksekusi. Konsep jaminan fidusia yang dinilai memberikan perlindungan bagi kreditur itulah yang membuat perusahaan pembiayaan menerapkan jaminan fidusia terhadap barang modal selaku obyek leasing pada perjanjian sewa guna usaha atau leasing, mengingat nilai pembiayaan atas barang modal yang telah dikeluarkan sangat besar. Kebiasaan yang sering dilakukan dalam praktek oleh perusahaan pembiayaan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan prinsip Fiduciaire Eigendoms Overdracht (FEO), yang telah dituangkan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga dapat dikatakan salah kaprah. Didasarkan dari perbedaan antara teoritis dengan praktek yang menyebabkan salah kaprah tersebut, maka dalam penulisan ini akan ditelaah dan dibahas mengenai prinsip hukum jaminan fidusia dengan prinsip hukum tentang sewa guna usaha/leasing dan penerapan pembebanan obyek leasing dengan jaminan fidusia pada perjanjian leasing yang sering dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Pendekatan yang digunakan untuk dapat menjawab rumusan masalah yang dikemukakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), serta dilengkapi dengan pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Setelah dilakukan analisa hukum melalui ketiga pendekatan tersebut, diharapkan dapat mengetahui apakah sudah betul dan tepat penerapan FEO atas pembebanan fidusia obyek leasing dalam perjanjian leasing tersebut. Prinsip FEO menyatakan secara tegas bahwa, debitur menyerahkan hak kepemilikan atas suatu barang yang dimilikinya kepada kreditur sebagai jaminan hutang, tetapi dengan tetap menguasai barang tersebut. Pada leasing, kepemilikan obyek leasing yang akan dibebankan jaminan fidusia adalah masih milik lessor. Hal ini telah diakui secara tegas dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkeu 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, sehingga tidaklah tepat jikalau selama perjanjian berlangsung obyek leasing tersebut dijaminkan. Jaminan fidusia dapat diterapkan pada perjanjian leasing, apabila barang jaminan tersebut diluar barang yang dileasingkan, yaitu bisa berupa barang-barang milik debitur sendiri, atau perusahaan pembiayaan dapat mencari konsep lembaga jaminan yang paling tepat untuk diterapkan pada kegiatan leasing guna perlindungan dan keamanan vi kedudukan perusahaan pembiayaan selaku lessor. Oleh karena kegiatan leasing ini merupakan bisnis yang menguntungkan dan dapat meningkatkan perekonomian bangsa, maka seharusnya pemerintah membuat undang-undang atau peraturan perundang-undangan di atas Peraturan Menteri Keuangan untuk dijadikan dasar hukum sebagai wujud perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan sewa guna usaha/leasing.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBEBANAN FIDUSIA OBYEK LEASING DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record