KEPASTIAN HUKUM MENGENAI STATUS DAN HAK DOSEN TETAP YANG BEKERJA DI PTS
Abstract
Dewasa ini, polemik yang terjadi adalah adanya ketidakjelasan mengenai status serta hak dan kewajiban dosen yang bekerja di PTS, baik sebagai dosen tetap maupun dosen tidak tetap. Menurut peraturan perusahaan di suatu PTS, status dosen tetap dibagi menjadi karyawan tetap dan karyawan tidak tetap. Dampaknya, hak yang diperoleh berbeda walaupun kewajibannya sama. Padahal, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa karyawan tidak tetap juga berhak atas cuti, tunjangan kesehatan, lembur, dan lainnya. Di satu sisi, dosen dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pendidik profesional di perguruan tinggi wajib tunduk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun di sisi lain, dosen tetap juga merupakan karyawan PTS. Permasalahannya, apakah dosen tetap yang bekerja di PTS tersebut tunduk pada Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan jikalau iya, maka apakah status dosen tetap yang bukan karyawan tidak tetap tersebut sudah tepat. Mengingat peran dan fungsi dosen adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan pembangunan nasional di bidang pendidikan, maka dengan menggunakan metode statute approach dan conceptual approach, akan menghasilkan suatu kesimpulan mengenai kepastian adanya status dan hak dosen tetap yang bekerja di PTS dalam rangka melaksanakan tugas dan profesinya sesuai dengan hukum yang berlaku