• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • UPHS Journal
  • Gema Aktualita
  • Vol. 4 No. 2 Desember 2015
  • View Item
  •   DSpace Home
  • UPHS Journal
  • Gema Aktualita
  • Vol. 4 No. 2 Desember 2015
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Aspek Hukum Penyediaan Tanah Untuk Lahan Perindustrian

Thumbnail
View/Open
Aspek Hukum Penyediaan Tanah Untuk Lahan Perindustrian.pdf (146.7Kb)
Date
2015-12-01
Author
Latumahina, Rosalinda Elsina
Metadata
Show full item record
Abstract
Target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara industri pada tahun 2030 membuat Indonesia membutuhkan wilayah yang luas untuk lahan perindustrian. Terdapat aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri untuk berlokasi di dalam kawasan industri, karena itu pembangunan kawasan industri menjadi sangat penting. Kenyataan bahwa kawasan industri tidak termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum menyebabkan penyediaan tanah untuk industri menjadi perbuatan hukum keperdataan biasa yang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam BW. Tanah yang dapat diberikan bagi kawasan industri adalah tanah dengan status Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan. Beberapa tahapan harus dilalui untuk menyediakan tanah hingga berakhir pada penerbitan sertifikat hak atas tanah.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/796
Collections
  • Vol. 4 No. 2 Desember 2015

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV