Show simple item record

dc.contributor.authorLatumahina, Rosalinda Elsina
dc.date.accessioned2016-01-11T07:00:24Z
dc.date.available2016-01-11T07:00:24Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.issn2302-5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/796
dc.description.abstractTarget pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara industri pada tahun 2030 membuat Indonesia membutuhkan wilayah yang luas untuk lahan perindustrian. Terdapat aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri untuk berlokasi di dalam kawasan industri, karena itu pembangunan kawasan industri menjadi sangat penting. Kenyataan bahwa kawasan industri tidak termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum menyebabkan penyediaan tanah untuk industri menjadi perbuatan hukum keperdataan biasa yang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam BW. Tanah yang dapat diberikan bagi kawasan industri adalah tanah dengan status Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan. Beberapa tahapan harus dilalui untuk menyediakan tanah hingga berakhir pada penerbitan sertifikat hak atas tanah.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabayaen_US
dc.relation.ispartofseriesVol. 4 No. 2 Desember 2015;
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.subjectKawasan Industrien_US
dc.titleAspek Hukum Penyediaan Tanah Untuk Lahan Perindustrianen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record