dc.contributor.author | Latumahina, Rosalinda Elsina | |
dc.date.accessioned | 2016-01-11T07:00:24Z | |
dc.date.available | 2016-01-11T07:00:24Z | |
dc.date.issued | 2015-12-01 | |
dc.identifier.issn | 2302-5581 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/796 | |
dc.description.abstract | Target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara industri pada tahun 2030 membuat Indonesia
membutuhkan wilayah yang luas untuk lahan perindustrian. Terdapat aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri untuk berlokasi di dalam kawasan industri, karena itu
pembangunan kawasan industri menjadi sangat penting. Kenyataan bahwa kawasan industri tidak termasuk dalam
kategori pembangunan untuk kepentingan umum menyebabkan penyediaan tanah untuk industri menjadi perbuatan
hukum keperdataan biasa yang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam BW. Tanah yang dapat diberikan bagi
kawasan industri adalah tanah dengan status Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan. Beberapa tahapan harus
dilalui untuk menyediakan tanah hingga berakhir pada penerbitan sertifikat hak atas tanah. | en_US |
dc.language.iso | ina | en_US |
dc.publisher | Universitas Pelita Harapan Surabaya | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Vol. 4 No. 2 Desember 2015; | |
dc.subject | Pengadaan Tanah | en_US |
dc.subject | Kawasan Industri | en_US |
dc.title | Aspek Hukum Penyediaan Tanah Untuk Lahan Perindustrian | en_US |
dc.type | Journal | en_US |