HIERARKHI PERATURAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KHUSUSNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CALON PENUMPANG LION AIR YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN DAN PEMBATALAN PENERBANGAN
Abstract
Keterlambatan (yang selanjutnya disebut sebagai delay) adalah hal yang tidak dapat dihindarkan dari dunia penerbangan, keterlambatan penerbangan ini tak jarang pula yang berujung pada pembatalan penerbangan yang mengakibatkan para calon penumpang menjadi batal atau gagal terbang. Akibat adanya keterlambatan yang berujung pada pembatalan penerbangan inilah yang akan menimbulkan para calon penumpang maskapai penerbangan mengalami kerugian. Akibat adanya kerugian yang timbul tersebut, para calon penumpang memerlukan adanya perlindungan hukum guna melindungi hak-hak mereka selaku konsumen. Perlindungan hukum yang diperlukan oleh para calon penumpang tersebut adalah berupa adanya Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara khusus tentang hak dan kewajiban calon penumpang selaku konsumen dan pemilik maskapai penerbangan selaku pelaku usaha. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak dalam hal penerbangan ini harus berdasarkan pada Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Mengetahui dan mendalami tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam penerbangan sesuai dengan Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia adalah diatur dalam Permenhub 92/2011 jo. Permenhub 77/2011 serta Permenhub 25/2008.
Hasil penelitian diketahui pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam penerbangan yang dalam hal ini adalah Permenhub 92/2011 jo. Permenhub 77/2011 serta Permenhub 25/2008 dirasa tidak memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hal ini dapat dilihat dari konsiderans Permenhub yang tidak mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga pembentukan Permenhub tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.