UPAYA HUKUM PEKERJA WANITA YANG DI PHK OLEH PERUSAHAAN OUTSOURCING
Abstract
Pemutusan atau Pengakhiran Hubungan Kerja atau yang biasa dikenal sebagai PHK adalah salah satu masalah yang tidak dapat dipisahkan dari Ketenagakerjaan di Indonesia. PHK merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan ketenagakerjaan, oleh karena itu pengusaha dilarang untuk melakukan PHK tanpa ada upaya lain sebelumnya, mengingat PHK seharusnya dihindari. Akibat dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, seorang atau lebih yang mengalami PHK akan kehilangan pekerjaan. Oleh karenanya, pengusaha apabila melakukan PHK menurut UU Ketenagakerjaan wajib memberikan pesangon yang besaranya sudah diatur dalam Undang-Undang.
Mengetahui dan mendalami tentang studi kasus tiga pekerja wanita yang di PHK oleh perusahaan outsourcing adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tentang tata cara PHK dan hak-hak yang wajib diberkan pada ketiga pekerja yang mengalami PHK tersebut.
Hasil penelitian diketahui, pemutusan hubungan kerja dan pemberian hak kepada ketiga pekerja wanita yang mengalami PHK tersebut dirasa tidak didasarkan pada ketentuan yang terkait dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dari alasan ketiga pekerja tersebut di PHK adalah karena hamil, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan PHK tidak dapat dilakukan dengan alasan pekerja sedang hamil.