PUTUSAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA ANAK YUSMAN TELAUMBANUA MENURUT HUKUM PIDANA
Abstract
Anak merupakan aset penitng bagi bangsa dan negara, mereka merupakan
generasi penerus bangsa. Oleh karena anak memiliki karakteristik dan ciri khusus
sehingga perlindungan bagi anak harus menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik maupun mental anak. Adapaun perlindungan bagi anak yang
berhadapan dengan hukum melalui UUSPA yang dimaksudkan untuk melindungi
dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar kepentingan terbaik
bagi masa depan anak terpenuhi, hal ini sesuai dengan tujuan UUSPA yaitu,
individualize justice.
Dalam proses peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUSPA yangmana berbeda dengan proses
peradilan bagi orang dewasa menurut KUHAP.Dalam menentukan kategori anak
dilihat dari usia saat terjadinya persitiwa/tempus delicti. Sesuai dengan Pasal 1
angka 1 UUPA yang dikategorikan anak adalah seseorang yang berusia dibawah
18 tahun dan Pasal 1 angka 3 UUSPA yang dikategorikan anak adalah anak yang
berusia 12 – 18 tahun sehingga mereka dapat dimintai pertanggungjawaban,
diproses dan diadili sesuai UUSPA. Dalam hal penjatuhansanksi bagi terdakwa
anak harus memperhatikan perkembangan, pertumbuhan dan kepentingan terbaik
bagi anak dengan tujuan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyonsong
masa depannya yang masih panjang yang dikenal dengan asas individualize
justice.Dalam hal penjatuhan sanksi bagi anak telah diatur dalam Pasal 45 – Pasal
47 KUHP namun dengan lahirnya UUSPA, sesuai dengan asas lex specialis
derograt legi generali maka Pasal 3 huruf f Jo Pasal 69 – Pasal 71 UUSPA lah
yang berlaku.Namun dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum belum dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti
dalam kasus terpidana mati anak Yusman Telaumbanua.
Mengetahui dan mendalami konsep sistem peradilan pidana bagi anak
yang telah diatur dalam UUSPA, apakah tepat bila hakim Pengadilan Negeri
Gunung Sitoli menjatuhkan putusan dengan vonis hukuman mati bagi Yusman
Telaumbanua dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor :
08/Pid.B/2013/PN-GS. Mengingat Yusman Telaumbanua yang berusia 16 tahun
saat tempus delicti namun saat diadili diberlakukanKUHAP yang berlaku bagi
orang dewasa. SedangkanPasal 3 huruf F UUSPA melarang hukuman mati bagi
anak serta penjatuhkan sanski yang diterapkan harus sesuai dengan Pasal 69 –
Pasal 71 UUSPA