Show simple item record

dc.contributor.authorANGGRAINI, CICILIA CITRA
dc.date.accessioned2016-03-07T07:59:34Z
dc.date.available2016-03-07T07:59:34Z
dc.date.issued2015-08-21
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/824
dc.description.abstractAnak merupakan aset penitng bagi bangsa dan negara, mereka merupakan generasi penerus bangsa. Oleh karena anak memiliki karakteristik dan ciri khusus sehingga perlindungan bagi anak harus menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun mental anak. Adapaun perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui UUSPA yang dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar kepentingan terbaik bagi masa depan anak terpenuhi, hal ini sesuai dengan tujuan UUSPA yaitu, individualize justice. Dalam proses peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUSPA yangmana berbeda dengan proses peradilan bagi orang dewasa menurut KUHAP.Dalam menentukan kategori anak dilihat dari usia saat terjadinya persitiwa/tempus delicti. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UUPA yang dikategorikan anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun dan Pasal 1 angka 3 UUSPA yang dikategorikan anak adalah anak yang berusia 12 – 18 tahun sehingga mereka dapat dimintai pertanggungjawaban, diproses dan diadili sesuai UUSPA. Dalam hal penjatuhansanksi bagi terdakwa anak harus memperhatikan perkembangan, pertumbuhan dan kepentingan terbaik bagi anak dengan tujuan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyonsong masa depannya yang masih panjang yang dikenal dengan asas individualize justice.Dalam hal penjatuhan sanksi bagi anak telah diatur dalam Pasal 45 – Pasal 47 KUHP namun dengan lahirnya UUSPA, sesuai dengan asas lex specialis derograt legi generali maka Pasal 3 huruf f Jo Pasal 69 – Pasal 71 UUSPA lah yang berlaku.Namun dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum belum dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti dalam kasus terpidana mati anak Yusman Telaumbanua. Mengetahui dan mendalami konsep sistem peradilan pidana bagi anak yang telah diatur dalam UUSPA, apakah tepat bila hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli menjatuhkan putusan dengan vonis hukuman mati bagi Yusman Telaumbanua dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor : 08/Pid.B/2013/PN-GS. Mengingat Yusman Telaumbanua yang berusia 16 tahun saat tempus delicti namun saat diadili diberlakukanKUHAP yang berlaku bagi orang dewasa. SedangkanPasal 3 huruf F UUSPA melarang hukuman mati bagi anak serta penjatuhkan sanski yang diterapkan harus sesuai dengan Pasal 69 – Pasal 71 UUSPAen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectAnak Yang Berhadapan Dengan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukumen_US
dc.subjectIndividualize Justiceen_US
dc.subjectHukuman Mati Bagi Anaken_US
dc.titlePUTUSAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA ANAK YUSMAN TELAUMBANUA MENURUT HUKUM PIDANAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record