STUDI KASUS KEPAILITAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SURABAYA PUTUSAN NO. 14/PLW.PAILIT/2014/PN.NIAGA.SBY JO NO.03/PKPU/2010/PN.NIAGA.SBY
Abstract
Suatu Perusahaan yang telah digugat pailit oleh kreditornya, maka sala satu jalan untuk menghindari kepailitan adalah denga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut juga dengan PKPU. Sebisa mungkin suatu perusahaan harus menghindarkan diri dari kepailitan, karena kepailitan bukan saja merugikan debitornya tetapi merugikan banyak pihak. Dalam PKPU juga memberikan pilihan bagi kreditor dan debitor dalam mengajukan rencana rencana perdamaian. Perjanjian perdamain yang dibuat harus di penuhi seluruhnya oleh debitor dan wajib dibuktikan apabila telah melakukan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian damai.
Dalam kasus skripsi ini membahas, PT. Hikada Putra Karunia dan PT. Puri Nikki membuat perjanjian perdamaian yang terdiri dari 4 point, PT. Hikada Putra Karunia membatalkan perjanjian perdamaian dengan dalil bahwa PT. Puri Nikki tidak melaksanakan apa yang ada dalam perjanjian perdamaian, lalu PT. Puri Nikki dinyatakan pailit atas pembatalan perjanjian perdamaian oleh hakim pengadilan niaga Surabaya. PT. Puri Nikki telah melaksanakan apa yang termuat dalam perjanjian perdamaian dengan pembuktian yang memadai, bahkan PT. Hikada Putera Karuniatelah menerima pembayaran uang melalui Debts Equity Swapt dan menjadi salah satu pemegang saham di PT. Puri Niki. Munculah rumusan masalah "apakah benar/tepat putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 14 /Pwl.Pailit /2014 /PN. Niaga. Sby Jo. No. 03/ PKPU / 2010/ PN. Niaga.Sby yang menyatakan batalnya Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh PT. Hikada Putera Karunia dan PT. Puri Nikki?
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, putusan No. 14 /Plw.Pailit /2014 /PN.Niaga.Sby Jo. No. 03 /PKPU /2010/ PN.Niaga.Sby dengan membatalkan perjanjian perdamaian tidak tepat karena apa yang ada dalam perjanjian telah dilaksanakan seluruhnya oleh tergugat.
Kedua, penggugat tidak memiliki legal standing karena PT. Hikada Putera Karunia telah mendapatkan pembayaran melalui Debt to equity swapt dan telah memperoleh saham di PT. Puri Nikki. Seharusnya perikatan yang timbul hapus karena sudah ada pembayaran (pasal 1381 BW). Ketiga, satu kreditur tur tidak bisa membatalkan apa yang menjadi kesepakatan mayoritas kreditur, gugatan kurang pihak untuk membatalkan perjanjian perdamaian harus bersama-sama dengan kreditur konkuren yang menyetujuin perjanjian damai tersebut. Saran yang dihasilkan dalam penelitian ini yaitu hakim seharusnya lebih mencermati bukti-bukti terlampir dalam kasus yang bersangkutan. Seyogayanya Komisi Yudisial secara serius memeriksa putusan perkara pailit yang bertentangan denga perundang-undangan, konsep-konsep dan teori-teori.