AKIBAT HUKUM ADANYA PHK ATAS DASAR MOGOK KERJA TERHADAP PARA PEKERJA DENGAN STATUS PKWT DI BAGIAN PRODUKSI DI PT. ASI
Abstract
Pengaturan mengenai PHK dalam UU 13/2003 berfungsi untuk melindungi para pekerja dan mencegah masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Tetapi banyak juga perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam UU 13/2003 itu sendiri. Salah satunya PT.ASI yang berdiri sejak tahun 2004 yang bergerak di bidang manufaktur di Karawang, Jawa Barat. PT.ASI tersebut telah memperkerjakan 763 pekerja yang berstatus PKWT, dimana jenis pekerjaannya dilakukan secara terus-menerus, yaitu pada divisi produksi maupun yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Hal ini menyebabkan pemogokan, kemudian semua pekerja yang tergabung dalam aksi mogok kerja tersebut langsung di PHK secara sepihak yang dilakukan oleh pengusaha PT. ASI. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah “Akibat hukum atas adanya PHK atas dasar mogok kerja terhadap pekerja dengan status PKWT di bagian produksi”. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode deduktif, yang menerapkan hal-hal umum terlebih dahulu dan untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pekerja dalam melakukan mogok kerja adalah sah dan sesuai dengan Pasal 137 UU 13/2003 yang menegaskan bahwa mogok kerja dilakukan akibat adanya gagalnya perundingan, pekerja melakukan mogok kerja tersebut adalah hak bagi mereka untuk menuntut hak-hak sebagai pekerja di PT. ASI.