Subyek Hukum Dalam Korporasi Dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP (deelneming)
Abstract
Dewasa ini semakin banyak kita jumpai korporasi-korporasi baru didirikan, baik local maupun korporasi dari luar negeri (multinational company). Fenomena tersebut dikarenakan karena semakin berkembangnya perekonomian dan teknologi serta didukung oleh globalisasi. jarak dan batas sudah bukan hambatan lagi untuk kegiatan usaha. Kendati demikian fenomena tersebut harus disingkapi dengan hati-hati karena korporasi ternyata dapat melakukan sebuah tindak pidana yang akrab disebut dengan corporate crime.
Kejahatan korporasi mulai banyak berkembang sebagai kelanjutan dari kemajuan ekonomi. Korporasi semakin berlomba-lomba untuk memperoleh keuntungan dan tak jarang cara digunakan bertentangan dengan perturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Kejahatan korporasi tidak dilakukan dengan kekerasan sehingga membuatnya berbeda dengan kejahatan konvensional yang diatur di KUHP. Sehingga kejahatan korporasi disebut juga dengan white collar crime atau kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat.
korporasi tidak dapat melakukan sendiri kegiatan atau usahanya karena hanya merupakan fiksi hukum, oleh karena itu dibutuhkan perantaraan dari seorang pengurus. Demikian halnya dalam melakukan tindak pidana maka pengurus juga turut andil dalam melakukan tindak pidana tersebut. Hal tersebut menunjukkan seolah-olah terjadi penyertaan (deelneming) karena ada korporasi dan pengurus namun apakah dapat dikatakan deelneming ? pada skripsi ini akan dijabarkan mengenai subyek hukum korporasi dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP (deelneming).