PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PKWT YANG DI PHK MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Tindakan melakukan PHK yang dilakukan secara sepihak melalui SMS jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diperoleh tenaga kerja dalam melaksanakan perkerjaannya, Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak pengusaha dalam hal ini PT. Colombus tidak memberikan perlindungan hukum pada tenaga kerjanya (Gunawan) yang menjadi halnya. Oleh karenanya PT. Colombus harus memenuhi ketentuan yang ada pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan apabila melakukan PHK.