Show simple item record

dc.contributor.authorSAPUTRA, I NYOMAN WIRYA ADI
dc.date.accessioned2016-03-08T03:25:39Z
dc.date.available2016-03-08T03:25:39Z
dc.date.issued2015-08-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/828
dc.description.abstractPemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Tindakan melakukan PHK yang dilakukan secara sepihak melalui SMS jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diperoleh tenaga kerja dalam melaksanakan perkerjaannya, Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak pengusaha dalam hal ini PT. Colombus tidak memberikan perlindungan hukum pada tenaga kerjanya (Gunawan) yang menjadi halnya. Oleh karenanya PT. Colombus harus memenuhi ketentuan yang ada pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan apabila melakukan PHK.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPHKen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPekerjaen_US
dc.subjectShort Message Service (SMS)en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PKWT YANG DI PHK MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record