Show simple item record

dc.contributor.authorHANDJOJO, JOHAN
dc.date.accessioned2016-03-08T03:39:35Z
dc.date.available2016-03-08T03:39:35Z
dc.date.issued2015-08-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/829
dc.description.abstractPencemaran nama baik melalui pemberitaan di surat kabar sebelum berlakunya UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dapat digugat melalui Hukum Perdata dan dapat diproses berdasarkan Hukum Pidana. Penelitian yang dilakukan guna penulisan skripsi ini adalah kasus antara Tomy Winata versus PT Tempo Inti Media Harian, yang sudah diputuskan oleh MA dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam perkara perdata putusan itu adalah Putusan MA No. No.2242 K/Pdt/2006, dan dalam perkara pidana adalah Putusan MA No. 1608 K/PID/2005. Hakim MA dalam putusannya, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana, ternyata sudah mendasarkan putusannya pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam perkara perdata, PT Tempo Inti Media Harian dihukum untuk meminta maaf kepada Tomy Winata melalui iklan selama dua hari berturut-turut. Dalam perkara pidana, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi terdakwa. Putusan MA baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana, dengan demikian mendasarkan pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya tentang Hak Jawab.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPencemeran Nama Baiken_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectHak Jawab Persen_US
dc.titleANALISIS PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record