PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP OBYEK TANAH DALAM SENGKETA
Abstract
Kebutuhan masyarakat akan tanah mendorong meningkatnya kegiatan jual
beli tanah sebagai salah satu bentuk proses peralihan hak atas tanah. Dimana jual
beli atas obyek tanah biasanya didahului dengan perjanjian pengikatan jual beli
yang dikarenakan kurang lengkapnya data-data untuk peralihan atau harga yang
disepakati belum dibayar lunas. Perjanjian perikatan jual beli bersifat bebas
dimana berisi janji-janji dari para pihak. Namun, dapat terjadi bahwa tanah obyek
PPJB tersebut belakangan diketahui sedang dalam sengketa sebagaimana kasus
yang diangkat dalam penelitian ini.
Tohom Edison berniat menjual sebidang tanah yang dimilikinya kepada
Yusik Arianto dengan harga Rp 950,000,000,-. Keduanya sepakat membuat akta
perjanjian pengikatan jual beli karena ada beberapa berkas yang kurang dan harga
belum dibayar lunas. Ketika akan melunasi sisa pembayaran, ternyata obyek
tersebut sedang dalam sengketa dan telah dilaporkan ke Kepolisian Nganjuk.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dapat dilakukan upaya
pembatalan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas objek tanah dalam
sengketa. Hal ini diteliti secara normatif berdasarkan aturan norma hukum positif
yang mengatur mengenai jual beli tanah yaitu, BW, UUPA, dan PP Pendaftaran
Tanah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan masalah yang digunakan adalah statute approach dan conceptual
aprroach.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PPJB yang sedang dalam sengketa
dapat dibatalkan. Peralihan hak atas tanah harus benar-benar dilandaskan itikad
baik dari para pihak sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari yang
dapat merugikan salah satu pihak. Pihak pembeli juga diharapkan lebih waspada
dalam melakukan jual beli, dimana lebih baik mengecek terlebih dahulu suratsurat,
kepemilikan, lokasi, dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan.