HUBUNGAN ANTARA NILAI, ETIKA DAN NORMA HUKUM DALAM PELAKSANAAN PHK DI INDONESIA
Date
2015-11-28Author
Ritonga, Rena Zefania
Boong, Vicariya Retnowati
Listya, Yuniarti
Metadata
Show full item recordAbstract
Tempat kerja adalah rumah kedua, oleh sebab itu hubungan kerja antara para
pekerja dan pemberi kerja hendaknya dilandasi dengan rasa kenyamanan,
kekeluargaan namun tidak mengurangi aspek profesionalisme. Di sisi lain, tidak
dapat dihindari adanya konflik dalam hubungan kerja. Pada kenyataannya,
banyak konflik yang akhirnya berujung pada PHK. Padahal menurut hukum
Indonesia, PHK sebaiknya dihindari karena berdampak, baik itu secara ekonomis
maupun psikologis bagi para pekerja dan keluarga. Pasal 151 UU 13/2003
menyatakan bahwa PHK dapat dilakukan jikalau tidak tercapai kesepakatan para
pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, PHK adalah jalan terakhir apabila
segala upaya telah dilakukan tetapi tetap gagal mencapai kesepakatan. Jadi
pemberi kerja tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan PHK. Dalam
melakukan PHK, pemberi kerja tidak hanya memperhatikan dari segi hukum saja,
namun juga harus melihat dari aspek nilai moral dan etika yang ada di
masyarakat Indonesia. Apalagi Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.