Show simple item record

dc.contributor.authorRitonga, Rena Zefania
dc.contributor.authorBoong, Vicariya Retnowati
dc.contributor.authorListya, Yuniarti
dc.date.accessioned2016-06-14T06:58:46Z
dc.date.available2016-06-14T06:58:46Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.issn978-602-18625-2-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/865
dc.description.abstractTempat kerja adalah rumah kedua, oleh sebab itu hubungan kerja antara para pekerja dan pemberi kerja hendaknya dilandasi dengan rasa kenyamanan, kekeluargaan namun tidak mengurangi aspek profesionalisme. Di sisi lain, tidak dapat dihindari adanya konflik dalam hubungan kerja. Pada kenyataannya, banyak konflik yang akhirnya berujung pada PHK. Padahal menurut hukum Indonesia, PHK sebaiknya dihindari karena berdampak, baik itu secara ekonomis maupun psikologis bagi para pekerja dan keluarga. Pasal 151 UU 13/2003 menyatakan bahwa PHK dapat dilakukan jikalau tidak tercapai kesepakatan para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, PHK adalah jalan terakhir apabila segala upaya telah dilakukan tetapi tetap gagal mencapai kesepakatan. Jadi pemberi kerja tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan PHK. Dalam melakukan PHK, pemberi kerja tidak hanya memperhatikan dari segi hukum saja, namun juga harus melihat dari aspek nilai moral dan etika yang ada di masyarakat Indonesia. Apalagi Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherKonferensi Nasional Universitas Pelita Harapan Surabaya - 28 November 2015en_US
dc.subjectPHKen_US
dc.subjectEtikaen_US
dc.subjectNilai Moralen_US
dc.subjectHubungan Kerjaen_US
dc.titleHUBUNGAN ANTARA NILAI, ETIKA DAN NORMA HUKUM DALAM PELAKSANAAN PHK DI INDONESIAen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record