KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Date
2016-02-25Author
Ritonga, Rena Zefania
Boong, Vicariya Retnowati
Metadata
Show full item recordAbstract
Teknologi informasi dan komunikasi telah
memberikan pengaruh yang signifikan bagi
perkembangan hukum acara di Indonesia, khususnya
dalam bidang hukum pembuktian. Teknologi telah
melahirkan berbagai sarana dan alat elektronik yang
digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti
yang sah merupakan terobosan yang positif dalam
sistem peradilan di Indonesia. Di Indonesia, alat bukti
elektronik telah diatur dalam berbagai undangundang, namun penyelenggaraan alat bukti elektronik
dalam persidangan belum diatur aspek legalitas
formilnya sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum terkait keabsahan alat bukti elektronik dalam
hukum acara. Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi
para penegak hukum dalam menilai alat bukti itu sah
atau tidak dalam persidangan.