Show simple item record

dc.contributor.authorRitonga, Rena Zefania
dc.contributor.authorBoong, Vicariya Retnowati
dc.date.accessioned2016-06-14T07:08:13Z
dc.date.available2016-06-14T07:08:13Z
dc.date.issued2016-02-25
dc.identifier.issn978-602-741053-3-4
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/866
dc.description.abstractTeknologi informasi dan komunikasi telah memberikan pengaruh yang signifikan bagi perkembangan hukum acara di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pembuktian. Teknologi telah melahirkan berbagai sarana dan alat elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah merupakan terobosan yang positif dalam sistem peradilan di Indonesia. Di Indonesia, alat bukti elektronik telah diatur dalam berbagai undangundang, namun penyelenggaraan alat bukti elektronik dalam persidangan belum diatur aspek legalitas formilnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keabsahan alat bukti elektronik dalam hukum acara. Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi para penegak hukum dalam menilai alat bukti itu sah atau tidak dalam persidangan.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas 17 Agustus 1945 Jakartaen_US
dc.subjectAlat Bukti Elektroniken_US
dc.subjecthukum Acara Pidanaen_US
dc.subjectAlat Bukti Sahen_US
dc.titleKEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIAen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record