dc.description.abstract | Penerapan konsep pemerintahan yang baik merupakan kebutuhan mutlak
bagi rakyat, demi terciptanya suatu sistem politik pemerintahan yang berpihak
kepada kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi secara umum.
Berkaitan dengan perkembangan pembangunan sarana dan prasarana untuk
kepentingan umum yang semakin meningkat, dimana memerlukan tanah sebagai
subyek utamanya telah menimbulkan persoalan atau konflik karena kepentingan
umum dengan kepentingan perorangan. Kondisi seperti ini diperlukan adanya
upaya pengaturan yang bijaksana dan adil. Hal ini menyangkut tentang
pengambilan tanah milik masyarakat yang akan digunakan untuk kegiatan
pelaksanaan pembangunan pemerintahan. Pengaturan dan pengelolaan pertanahan
di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, harus
dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, demokratis dan
adil.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Good Governance
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, penelitian ini juga bertujuan
mengetahui penerapan prinsip Good Governance dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan umum. Penelitian hukum ini termasuk kedalam penelitian yuridis
normatif yaitu cara pengkajian dengan studi kepustakaan atau penelusuran pustaka
terhadap obyek penelitian berupa hukum yang bersifat norma melalui studi
pustaka. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang
terdiri dari perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang melengkapi
bahan hukum primer.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa untuk mewujudkan Good
Governance dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah sebagai unsur utama
penyelenggara pemerintahan yang merupakan pengayom dan pelayan masyarakat
sudah seharusnya menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
serta menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Terkait dengan proses
pengadaan tanah, keberhasilan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum ditentukan oleh 3 aktor yang terlibat di dalamnya, yaitu :
Pemerintah sebagai regulator, Pemilik tanah sebagai penyedia tanah, serta Pihak
Swasta sebagai pelaksana pembangunannya. Pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik apabila memenuhi 8 AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik sesuai yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. | en_US |