Show simple item record

dc.contributor.authorMEGAWATI, SRIE PUTRI
dc.date.accessioned2016-07-11T09:17:42Z
dc.date.available2016-07-11T09:17:42Z
dc.date.issued2016-05-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/869
dc.description.abstractPenerapan konsep pemerintahan yang baik merupakan kebutuhan mutlak bagi rakyat, demi terciptanya suatu sistem politik pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi secara umum. Berkaitan dengan perkembangan pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang semakin meningkat, dimana memerlukan tanah sebagai subyek utamanya telah menimbulkan persoalan atau konflik karena kepentingan umum dengan kepentingan perorangan. Kondisi seperti ini diperlukan adanya upaya pengaturan yang bijaksana dan adil. Hal ini menyangkut tentang pengambilan tanah milik masyarakat yang akan digunakan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan pemerintahan. Pengaturan dan pengelolaan pertanahan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, harus dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, penelitian ini juga bertujuan mengetahui penerapan prinsip Good Governance dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian hukum ini termasuk kedalam penelitian yuridis normatif yaitu cara pengkajian dengan studi kepustakaan atau penelusuran pustaka terhadap obyek penelitian berupa hukum yang bersifat norma melalui studi pustaka. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang melengkapi bahan hukum primer. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa untuk mewujudkan Good Governance dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah sebagai unsur utama penyelenggara pemerintahan yang merupakan pengayom dan pelayan masyarakat sudah seharusnya menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Terkait dengan proses pengadaan tanah, keberhasilan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ditentukan oleh 3 aktor yang terlibat di dalamnya, yaitu : Pemerintah sebagai regulator, Pemilik tanah sebagai penyedia tanah, serta Pihak Swasta sebagai pelaksana pembangunannya. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik apabila memenuhi 8 AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik sesuai yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectGood Governanceen_US
dc.subjectPemerintahan Yang Baiken_US
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.subjectKepentingan Umumen_US
dc.titlePRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record