ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NO.369/PDT/2013 PT.Bdg DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 980/K/Pdt/2014 TERKAIT PADA KESAMAAN PENGERTIAN ANTARA PERSEKUTUAN MODAL, PENYERTAAN MODAL DAN PINJAM MEMINJAM
Abstract
Dalam Masyarakat Indonesia seringkali di jumpai pinjam meminjam,
persekutuan modal, dan penyertaan modal. Dalam konsep dasarnya ketiga hal
tersebut memiliki perbedaan yang sangat jelas terlihat. Ketiga hal tersebut di atur
dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Persekutuan modal dan penyertaan
modal terdapat dalam Undang-undang Nomer 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sedangkan pinjam meminjam di atur dalam KUHPerdata. Permasalahan
yang akan dianalisa oleh Penulis adalah Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan
Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa dalam Perkara Perdata Frederik dan
Erslan adalah sebagai Sharing modal sedangkan Pengadilan Tinggi membuat putusan
yang berbeda yaitu Pinjam meminjam. Dari kasus ini Penulis ingin memperjelas
dimana letak Hakekat dan Perbedaan dari Persekutuan Modal, Penyertaan Modal, dan
Pinjam meminjam. Sehingga untuk kedepannya pembaca maupun masyarakat luas
tidak salah dalam memahami konsep Pinjam Meminjam, Persekutuan Modal, dan
Penyertaan Modal.