Show simple item record

dc.contributor.authorWONGKAR, CHARLES
dc.date.accessioned2016-07-11T10:15:13Z
dc.date.available2016-07-11T10:15:13Z
dc.date.issued2016-05-03
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/871
dc.description.abstractDalam Masyarakat Indonesia seringkali di jumpai pinjam meminjam, persekutuan modal, dan penyertaan modal. Dalam konsep dasarnya ketiga hal tersebut memiliki perbedaan yang sangat jelas terlihat. Ketiga hal tersebut di atur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Persekutuan modal dan penyertaan modal terdapat dalam Undang-undang Nomer 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sedangkan pinjam meminjam di atur dalam KUHPerdata. Permasalahan yang akan dianalisa oleh Penulis adalah Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa dalam Perkara Perdata Frederik dan Erslan adalah sebagai Sharing modal sedangkan Pengadilan Tinggi membuat putusan yang berbeda yaitu Pinjam meminjam. Dari kasus ini Penulis ingin memperjelas dimana letak Hakekat dan Perbedaan dari Persekutuan Modal, Penyertaan Modal, dan Pinjam meminjam. Sehingga untuk kedepannya pembaca maupun masyarakat luas tidak salah dalam memahami konsep Pinjam Meminjam, Persekutuan Modal, dan Penyertaan Modal.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectPinjam Meminjamen_US
dc.subjectPersekutuan Modalen_US
dc.subjectPenyertaan Modalen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NO.369/PDT/2013 PT.Bdg DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 980/K/Pdt/2014 TERKAIT PADA KESAMAAN PENGERTIAN ANTARA PERSEKUTUAN MODAL, PENYERTAAN MODAL DAN PINJAM MEMINJAMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record