PENERAPAN KARAKTERISTIK NETRALITAS PPN DIKAITKAN DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN (ANALISIS PUTUSAN MA NO 70P/HUM/2013)
Abstract
Pajak pertambahan Nilai merupakan jenis pajak konsumsi dan memiliki
karakteristik netral. Karakteristik netral disini mengandung maksud bahwa pajak
ini pada dasarnya dikenakan untuk semua barang kena pajak dan jasa kena pajak
meskipun pada akhirnya penerapannya tidak berjalan absolut karena tetap terdapat
sebuah pengecualian. Pengecualian yang ada di dalam pengenaan PPN salah
satunya disebabkan adanya fasilitas PPN yang terdiri dari fasilitas dipungut dan
fasilitas dibebaskan. Fasilitas ini diberikan terutama untuk melindungi
kepentingan umum dan meningkatkan daya saing. Khusus untuk fasilitas
dibebaskan, diberikan terutama untuk barang-barang yang bersifat strategis.
Pada perkembangannya fasilitas pembebasan PPN pada hasil pertanian
mengalami perubahan seiring dengan adanya uji materi yang diajukan oleh
KADIN kepada Mahkamah Agung. Uji materi ini melibatkan KADIN selaku
penggugat dan pemerintah dalam hal ini Presiden RI selaku tergugat. Dalam amar
putusannya, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan uji materi yang diajukan
oleh KADIN dengan pertimbangan utama bahwa pengklasifikasian barang
pertanian sebagai barang strategis yang memeperoleh pembebasan sifatnya adalah
cacat hukum. Dalam hal ini Pasal terkait pembebasan PPN hasil pertanian dalam
Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2007 dianggap bertentangan dengan
Undang-undang PPN. Padahal di sisi lain, putusan tersebut berpotensi
menyebabkan ketidakadilan dan beban administrasi yang tinggi pada golongan
petani dan kelompok tani. Kondisi ini sekaligus memberi gambaran bahwa
terdapat sebuah kesenjangan hukum dan konflik kepentingan antara KADIN dan
petani dalam penerbitan putusan MA no 70P/HUM/2013