Show simple item record

dc.contributor.authorPRATAMA, DIMAS ANDHIKA
dc.date.accessioned2016-07-12T02:40:36Z
dc.date.available2016-07-12T02:40:36Z
dc.date.issued2016-05-09
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/874
dc.description.abstractSejalan dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia, maka berkembang pula gaya hidup dan pola konsumsinya, dengan perkembangan jaman yang pesat, membuat orang menjadikan sesuatu yang biasa menjadi lebih bernilai ekonomis. Sehingga pelaku usaha mulai sadar mengenai pentingnya sebuah merek. Menurut pasal 3 undang-undang merek menentukan bahwa: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Salah satu kasus mengenai pendaftaran merek, yaitu “KOPITIAM”, dahulu Kopitiam berupa kedai kopi biasa, namun saat ini berubah menjadi cafe yang bernilai ekonomis. Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya pengumuman kepemilkan merek KOPITIAM oleh Abdul Alek Soelystio. Merek “KOPITIAM” tidak mempunyai daya pembeda yang bisa membedakan suatu merek dengan merek lainnya. Seiring majunya KOPITIAM, beberapa orang membuka kios yang sama salah satunya Paimin Halim yang kemudian digugat oleh Abdul Alek, karena menggunakan merek yang sama. Kemudian melalui Pengadilan Niaga Medan telah mengambil putusan yang menyatakan bahwa Abdul Alek adalah pemegang hak ekslusif atas merek “KOPITIAM”. Putusan dari Pengadilan Niaga diperkuat dengan putusan dari MA yang dimenangkan oleh pihak “KOPITIAM”. MA meminta Paimin Halim untuk mengganti nama 'kopitiam' karena merek KOPITIAM sudah dimiliki secara ekslusif oleh Abdul Alek Soelystio. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam arti Kopitiam yang memiliki pengertian umum dalam arti kedai kopi menurut Bahasa Mandarin. Penelitian ini juga bertujuan untuk lebih memahami kebenaran putusan MA NOMOR 179 PK/PDT.SUS/2012 tentang hak milik ekslusif merek “KOPITIAM” adalah milik Abdul Alek. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada. Sedangkan bersifat normatif yaitu penelitian hukum yang berujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara suatu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang melengkapi bahan hukum primer serta bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Merek Kopitiam yang dimiliki Abdul Alek adalah batal demi hukum karena “KOPITIAM” memiliki pengertian secara umum dalam Bahasa Mandarin yang berarti Kedai Kopi. Selain itu Putusan MA NOMOR 179 PK/PDT.SUS/2012 menurut penulis tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 5 Huruf (c) Undang-Undang Merek.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectKopitiamen_US
dc.subjectHak Mereken_US
dc.subjectHak Ekslusifen_US
dc.subjectPutusan MA NOMOR 179 PK/PDT.SUS/2012en_US
dc.subjectUU Hak Mereken_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 179 PK/PDT.SUS/2012 MENGENAI MEREK DAGANG KOPITIAMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record