Show simple item record

dc.contributor.authorDaniela, Diana E
dc.date.accessioned2016-07-12T02:56:47Z
dc.date.available2016-07-12T02:56:47Z
dc.date.issued2016-04-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/875
dc.description.abstractDalam sistem peradilan hukum pidana di Indonesia ada tiga lembaga yang berwenang menangani penyidikan tindak pidana korupsi yakni lembaga KPK berdasarkan pasal 6 UU KPK, lembaga Kejaksaan berdasarkan pasal 30 UU Kejaksaan dan Lembaga Kepolisian berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) UU Kepolisian. Dalam pasal 11 UU KPK mengatur tentang ketentuan-ketentuan perkara korupsi yang dapat ditangani oleh KPK untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sedangkan polisi dan jaksa tetap memiliki dualisme kewenangan penyidikan. Permasalahan yang disoroti dalam penelitian ini adalah lembaga manakah yang lebih tepat dalam menangani tindak pidana korupsi antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Hal tersebut di bahas dalam penelitian ini karena dualisme kewenangan penyidikan tersebut seringkali menimbulkan persaingan tidak sehat antar lembaga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan konsep (Conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), dan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa yang berwenang dalam menangani penyidikan tindak pidana korupsi selain pihak KPK adalah pihak Kejaksaan.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectDualisme Penyidikan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectSistem Peradilan Hukum Pidana di Indonesiaen_US
dc.titleDUALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record