Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Bahan Baku Kosmetik (Lipstik) Yang Menggunakan Bahan Berbahaya Timbal
Abstract
Di Indonesia peraturan mengenai perlindungan konsumen sudah sangat
jelas. Namun, masih ada kasus beredarnya kosmetik (lipstik) yang mengandung
bahan berbahaya timbal. Sedangkan pengguna kosmetik bukan hanya wanita
dewasa, melainkan para remaja bahkan anak-anakpun juga tak jarang
menggunakan kosmetik. Timbal merupakan bahan berbahaya yang diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No. 472/MENKES/PER/V/1996 tentang
pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan.
Penelitian ini berfokus pada hak-hak konsumen yang dilanggar. Hal ini
menjadikan pertanyakan siapakah pihak-pihak yang dapat dimintakan tanggung
gugat atas kerugian yang diderita oleh konsumen.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yakni
upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum
positif dengan melakukan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis menggunakan
metode deduksi.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian disimpulkan bahwa
konsumen sebagai pihak yang dirugikan dapat dimintakan tanggung gugat melalui
Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha. Bentuk tanggung
gugat dapat dimintakan secara perdata, pidana, maupun administratif.