Show simple item record

dc.contributor.authorSAPUTRA, ATHALIA
dc.date.accessioned2016-07-12T05:03:19Z
dc.date.available2016-07-12T05:03:19Z
dc.date.issued2016-05-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/877
dc.description.abstractDi Indonesia peraturan mengenai perlindungan konsumen sudah sangat jelas. Namun, masih ada kasus beredarnya kosmetik (lipstik) yang mengandung bahan berbahaya timbal. Sedangkan pengguna kosmetik bukan hanya wanita dewasa, melainkan para remaja bahkan anak-anakpun juga tak jarang menggunakan kosmetik. Timbal merupakan bahan berbahaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan. Penelitian ini berfokus pada hak-hak konsumen yang dilanggar. Hal ini menjadikan pertanyakan siapakah pihak-pihak yang dapat dimintakan tanggung gugat atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan melakukan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian disimpulkan bahwa konsumen sebagai pihak yang dirugikan dapat dimintakan tanggung gugat melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha. Bentuk tanggung gugat dapat dimintakan secara perdata, pidana, maupun administratif.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectBahan Berbahaya Timbalen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Bahan Baku Kosmetik (Lipstik) Yang Menggunakan Bahan Berbahaya Timbalen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record