Show simple item record

dc.contributor.authorSAPUTRA, ARIEF
dc.date.accessioned2016-07-12T05:18:18Z
dc.date.available2016-07-12T05:18:18Z
dc.date.issued2016-04-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/878
dc.description.abstractPendirian Rumah Toko (ruko) saat sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Gabungan tempat tinggal dan tempat usaha menjadi suatu magnet yang membuat ruko cukup diminati oleh masyarakat di Indonesia. Di lain sisi, pendirian ruko tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat yang saat ini diharuskan lebih praktis dan efisien sehingga peraturan terhadap ruko terus dilakukan dan diperbaiki oleh pemerintah. Permasalahan yang saat ini timbul di masyarakat tentang ruko salah satunya mengenai pendirian rumah ibadat dalam kompleks ruko. Di Indonesia, isu agama merupakan salahsatu pembicaraan yang cukup sensitif pada beberapa golongan tertentu. Sehingga, masalah mengenai agama harus benar-benar dibahas secara hati-hati dan tidak terprovokasi oleh beberapa pihak atau golongan tertentu. Salahsatu contoh yang menjadi isu hangat dimasyarakat yaitu mengenai pendirian rumah peribadatan di Indonesia. Saat ini banyak perusakan-perusakan rumah ibadat tertentu karena dianggap tidak mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah, tetapi terkadang pula perusakan ini bukan hanya karena tidak mematuhi peraturan pemerintah melainkan adanya kebencian terhadap suatu agama tertentu. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan mengetahui penerapan fungsi dan kepastian hukum dari peraturan perundang-undangan yang menyangkut rumah ibadat dan juga untuk mengetahui dan memahami sikap dan tindakan aparat penegak hukum dengan adanya konflik masyarakat yang mengarah ke sifat yang anarki. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pendirian rumah peribadatan didalam ruko untuk sementara waktu dapat dipergunakan dengan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung yang terdapat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. (2) Izin yang dikeluarkan untuk mendirikan rumah ibadat didalam ruko mempunyai hukum tetap, biarpun dalam proses pembangunannya mendapatkan tantangan dari masyarakat karena konflik yang timbul tidak dapat mengalahkan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sah.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectRukoen_US
dc.subjectRumah Ibadaten_US
dc.subjectAgamaen_US
dc.subjectIzin Mendirikan Bangunanen_US
dc.titlePENYALAHGUNAAN RUMAH TOKO (RUKO) MENJADI RUMAH PERIBADATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record