HAK PEKERJA MENGAJUKAN PHK DALAM HAL PENGUSAHA MELANGGAR KEWAJIBAN TENAGA KERJA
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah hak pekerja mengajukan PHK dalam
hal pemberi kerja tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memahami
etika dan kewajiban manager PT. SIP dalam bersikap di dalam pembinaan terhadap
karyawan, untuk memahami hak-hak tenaga kerja PT. SIP apabila mengalami ketidak adilan
dan kerugian yang dialami selama bekerja, untuk memberi masukan pentingnya ketentuan
Undang-Undang Tenaga Kerja di implementasikan khususnya tentang hak pekerja walaupun
tenaga kerja membutuhkan penghidupan.. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan statute approach, dan conceptual approach. Hasil dari penelitian
ini menunjukan bahwa (1) Pengusaha walaupun memiliki kekuasaan berkaitan dengan
perusahaan namun harus tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pasal 4 UndangUndang Tenaga Kerja yang merupakan kewajiban utama. (2) Tindakan yang dapat dilakukan
oleh karyawan X atas usaha perilaku manager PT. SIP yang di dasarkan pada Pasal 156 dan
Pasal 169 Undang-Undang Tenaga Kerja sebagaimana pemenuhan atas tenaga kerja.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembahasan kasus tugas akhir ini dapat menjadi pedoman
dalam perkara-perkara sejenis yang terkait dengan hubungan industrial antara pekerja dan
pengusaha untuk masa yang akan datang.