ANALISIS TENTANG OUTSOURCING DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 746 K/PDT.SUS-PHI/2014
Abstract
Permasalahan kebijakan outsourcing yang terdapat di PT Kasakata Kimia yang
masih ada hingga saat ini. Masalah tersebut adalah perusahaan memperkerjakan
buruh dengan status outsourcing menempati bagian-bagian yang langsung dengan
produksi atau kegiatan pokok dalam perusahaan. Tesis ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis kebenaran mengenai sistem alih daya outsourcing di
PT Kasakata Kimia melalui PT. Chemipro Dwitunggal Sejati. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini mengelola
dan menggambarkan data serta informasi berdasarkan fakta-fakta yang tampak
untuk kemudian dianalisis lebih lanjut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
praktek kebijakan sistem outsourcing di PT Kasakata masih melanggar ketentuan.
Dalam pelaksanaannya PT Kasakata Kimia masih banyak kekurangan salah satunya
dalam hal pengawasan atas pemenuhan syarat-syarat outsourcing yang sangat sulit
dilakukan. Oleh karena itu dalam praktek penerapan sistem outsourcing di dalam
perusahaan juga banyak yang menyimpang. Praktik sehari-hari dalam outsourcing
PT Kasakata Kimia selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh,
karena hubungan kerja tidak tetap/kontrak, upah lebih rendah, tidak ada jaminan
sosial, tidak adanya kesejahteraan untuk pekerja, hingga Pemutusan Hubungan
Kerja serta tidak adanya jaminan pengembangan karier selain itu perjanjian kontrak
yang disepakati kedua belah pihak banyak dilanggar oleh perusahaan.