Show simple item record

dc.contributor.authorMONGI, ALFAN STEFANO LARSON
dc.date.accessioned2016-07-13T03:15:56Z
dc.date.available2016-07-13T03:15:56Z
dc.date.issued2016-02-11
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/881
dc.description.abstractDewasa ini, persaingan usaha di Indonesia semakin ketat yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan-perusahaan baru. Era Globalisasi menuntut banyak perusahaan agar meningkatkan kinerja melalui pengolahan organisasi yang efektif dan efisien. Tuntutan bagi perusahaan yang ada membuat mereka harus terfokus hanya pada penanganan pekerja yang berada pada bisnis inti atau core business. Sedangkan untuk pekerja penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses inilah yang dinamakan outsourcing. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 64 – 66 mengatur tentang outsourcing. Dalam kenyataannya banyak praktek-praktek outsorcing yang merugikan tenaga kerja. Salah satu kasus outsourcing yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus pemutusan hubungan kerja karyawan Surya Citra Televisi (SCTV). Perjanjian kerja merupakan aspek yang sangat penting dalam yang menentukan status suatu karyawan. Penulisan tesis ini mengkaji apakah mekanisme perubahan status karyawan PT. SCTV yang semula karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat diubah statusnya menjadi karyawan outsourcing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prinsip perlindungan hukum bagi tenaga kerja tetap PT. SCTV yang terikat perjanjian kerja menurut UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No. 19 tahun 2012 terkait peralihan status menjadi tenaga kerja outsourcing. Penelitian ini juga bertujuan mendalami Putusan Mahkamah Agung NO. 260 K/Pdt.Sus-PHI/2014. Penelitian hukum ini termasuk kedalam penelitian yuridis normatif yaitu cara pengkajian dengan studi kepustakaan atau penelusuran pustaka (law in book) terhadap obyek penelitian berupa hukum yang bersifat norma (law in book) melalui studi pustaka. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang melengkapi bahan hukum primer serta bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Tidak dibenarkan bahwa karyawan yang sudah bekerja selamat 9 – 20 tahun dan sudah mendapatkan surat pengangkatan tiba-tiba dijadikan karyawan tidak tetap ataupun outsourcing serta keluarnya Permenakertrans No. 19 tahun 2012 yang dipakai dalam untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor. 260 K/Pdt.Sus-PHI/2014 merupakan hal yag berlaku surut, oleh karena itu putusan Mahkamah Agung ini tidak dapat dibenarkan.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectTenaga Kerjaen_US
dc.subjectPerjanjian Kerjaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja SCTVen_US
dc.subjectPeralihan Status Tenaga Kerjaen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agung NO. 260 K/Pdt.Sus-PHI/2014en_US
dc.subjectUU Ketenagakerjaanen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 260 K/Pdt.SusPHI/2014 DIKAJI DARI ASPEK PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN PT. SCTV YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record