Show simple item record

dc.contributor.authorJONY
dc.date.accessioned2016-07-13T03:58:36Z
dc.date.available2016-07-13T03:58:36Z
dc.date.issued2016-02-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/883
dc.description.abstractPajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dipungut bagi Negara atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri. PPN dalam prakteknya wajib dipungut oleh Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bukti pungutan PPN oleh pemungut adalah Faktur Pajak. Faktur Pajak sebelum tahun 2009 terdapat 2 jenis besar yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak Standar memuat informasi yang lebih detail mengenai pungutan PPN dibandingkan Faktur Pajak Sederhana. Sengketa terjadi karena PT. LG menerbitkan Faktur Pajak Sederhana atas penjualan kepada badan-badan usaha swasta yang merupakan PKP dimana Faktur Pajak seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sehingga mengurangi beban Pajak Keluaran yang harus disetorkan kepada Negara khususnya Kantor Pelayanan Pajak. Dirjen Pajak menganggap bahwa PT. LG tidak mematuhi UU KUP karena tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar atas transaksi tersebut sehingga para pembeli PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. PT. LG menganggap bahwa Faktur Pajak Sederhana yang telah diterbitkan adalah sesuai dengan UU KUP dimana Faktur Pajak Standar dapat diisi dengan tidak lengkap sehingga dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam menerbitkan Faktur Pajak Sederhana PT. LG memiliki dasar hukum yang tepat serta apakah sudah tepat putusan Mahkamah Agung dalam menolak gugatan PK oleh Dirjen Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. LG dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana meskipun pembeli merupakan PKP jika dalam transaksi pembeli tidak menunjukkan identitasnya sehingga dapat diterbitkan Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana sesuai kemauan PT. LG. Putusan PK oleh Mahkamah Agung yang memenangkan PT. LG adalah dibenarkan karena gugatan Dirjen Pajak tidak terbukti serta dalam UU KUP memiliki pasal yang saling bertentangan sehingga hukum menjadi tidak jelas.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectFaktur Pajaken_US
dc.subjectSederhanaen_US
dc.subjectStandaren_US
dc.subjectPutusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 405/B/PK/PJK/2014en_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN PK NOMOR 405/B/PK/PJK/2014 TERKAIT DENGAN FAKTUR PAJAK STANDAR DAN FAKTUR PAJAK SEDERHANAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record