Akibat Hukum Perjanjian Antara Produsen dan Distributor atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Standard Mutu Kesehatan
Abstract
Kasus beredarnya pembalut dan pantyliner yang beredar dipasar bebas yang
mengandung klorin membuktikan bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi
konsumen akibat perbuatan pelaku usaha. Klorin merupakan bahan berbahaya bagi
kesehatan yang bersifat iritasi dan racun yang diatur di dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No. 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya
bagi kesehatan. Penelitian ini berfokus mengenai hak-hak konsumen yang dilanggar
oleh pelaku usaha dan tanggung jawab antara produsen dan distributor atas
beredarnya barang yang tidak seusai dengan standard mutu kesehatan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normative,kemudian dianalisis menggunakan
metode deduksi. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitiaan disimpulkan
bahwa konsumen sebagai pihak yang dirugikan akibat beredarnya barang yang
membahayakan kesehatan dan tidak sesuai dengan standard mutu dapat mengajukan
gugatan dan meminta ganti rugi terhadap pelaku usaha karena melanggar hak-hak
konsumen yang diatur didalam Undang-Undang Perlindungan konsumen No. 8 tahun
1999. Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang melanggar ketentuan yang ada
harus bertanggung jawab atas perbuatanya dimana melanggar perbuatan yang
dilarang dan diatur didalam pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dan
harus memberikan ganti rugi kepada konsumen.