Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Yang Melakukan Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia
Abstract
Perkawinan merupakan cara manusia untuk melestarikan eksistensinya.
Kebutuhan manusia akan seks dan regenerasi telah dilembagakan dalam lembaga
perkawinan oleh masyarakat di mana segala sesuatu terbingkai oleh norma, baik
itu oleh norma adat, norma agama, dan norma hukum. Perkawinan yang sah
adalah perkawinan yang memenuhi pasal 2 UU perkawinan yakni dilaksanakan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, kemudian
dicatatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian
UU Perkawinan tidak berhasil memposisikan negara pada tempat yang seharusnya
sebagaimana terurai di atas. Hal ini terbukti seiring terjadinya permasalahan yang
terkait dengan perkawinan. Seperti misalnya, adanya perkawinan campuran,
perkawinan beda keyakinan dan menimbulkan adanya perkawinan sejenis.
Permasalahan yang sering terjadi adalah perkawinan beda agama dan akan
menghadapi berbagai masalah.
Terkait dengan perkawinan beda agama pada pasal 2 ayat 1 UU
Perkawinan membuka ruang penafsiran yang amat luas dan menimbulkan
pertentangan antar norma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhnya hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD RI
1945. Salah satu kebijakan negara Indonesia dalam persoalan klasik yang tetap
menjadi isu aktual (khususnya di Indonesia) adalah wacana perkawinan beda
agama. Penelitian ini mengangkat kasus tentang perkawinan beda agama di
Indonesia. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini
mengenai analisis peraturan hukum yang dapat diterapkan dalam melaksanakan
perkawinan beda agama di Indonesia serta akibat hukum dalam melaksanakan
pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait UU HAM.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dalam bentuk
mengkaji dan menganalisa aturan hukum, prinsip atau asas-assas hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada. Hasil penelitian
menunjukan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia masih susah diterapkan
karena pasal-pasal dalam UU Perkawinan belum dapat mengatasi permasalahan
ini. Maka dari itu disaran kan UU Perkawinan perlu di Judicial Review.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
AKIBAT KETIDAKABSAHAN AKTA PERJANJIAN KAWIN YANG TIDAK DISAHKAN OLEH PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN MENURUT PASAL 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
CHRISDIANA, CYNTHIA (Universitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Law, 2013-05-29)Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan unifikasi dalam bidang hokum perkawinan. Salah satu hal yang diatur dalam UUP adalah mengenai perjanjian kawin sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 UUP yang ... -
Analisis harta bersama sebagai pembayaran utang terkait perkawinan yang sah tanpa perjanjian kawin
Kadja, Elok Dwi (Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law, 2021-02-11)Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membina keluarga yang harmonis namun selain menyatukan 2 (dua) orang yang berbeda perkawinan juga menimbulkan akibat ... -
“KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MK NO.68/PUU-XII/2014”
KASANDA, HELEND (Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law, 2018-04-13)Fenomena perkawinan beda agama bukan hal yang baru di Indonesia, meskipun Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang perkawinan yang calon suami atau calon istrinya yang memeluk agama yang ...