dc.contributor.author | LEONARDY, WILLY | |
dc.date.accessioned | 2016-07-13T04:47:05Z | |
dc.date.available | 2016-07-13T04:47:05Z | |
dc.date.issued | 2016-02-10 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/885 | |
dc.description.abstract | Perkawinan merupakan cara manusia untuk melestarikan eksistensinya.
Kebutuhan manusia akan seks dan regenerasi telah dilembagakan dalam lembaga
perkawinan oleh masyarakat di mana segala sesuatu terbingkai oleh norma, baik
itu oleh norma adat, norma agama, dan norma hukum. Perkawinan yang sah
adalah perkawinan yang memenuhi pasal 2 UU perkawinan yakni dilaksanakan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, kemudian
dicatatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian
UU Perkawinan tidak berhasil memposisikan negara pada tempat yang seharusnya
sebagaimana terurai di atas. Hal ini terbukti seiring terjadinya permasalahan yang
terkait dengan perkawinan. Seperti misalnya, adanya perkawinan campuran,
perkawinan beda keyakinan dan menimbulkan adanya perkawinan sejenis.
Permasalahan yang sering terjadi adalah perkawinan beda agama dan akan
menghadapi berbagai masalah.
Terkait dengan perkawinan beda agama pada pasal 2 ayat 1 UU
Perkawinan membuka ruang penafsiran yang amat luas dan menimbulkan
pertentangan antar norma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhnya hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD RI
1945. Salah satu kebijakan negara Indonesia dalam persoalan klasik yang tetap
menjadi isu aktual (khususnya di Indonesia) adalah wacana perkawinan beda
agama. Penelitian ini mengangkat kasus tentang perkawinan beda agama di
Indonesia. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini
mengenai analisis peraturan hukum yang dapat diterapkan dalam melaksanakan
perkawinan beda agama di Indonesia serta akibat hukum dalam melaksanakan
pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait UU HAM.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dalam bentuk
mengkaji dan menganalisa aturan hukum, prinsip atau asas-assas hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada. Hasil penelitian
menunjukan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia masih susah diterapkan
karena pasal-pasal dalam UU Perkawinan belum dapat mengatasi permasalahan
ini. Maka dari itu disaran kan UU Perkawinan perlu di Judicial Review. | en_US |
dc.language.iso | ina | en_US |
dc.publisher | Universitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Law | en_US |
dc.subject | UU Perkawinan | en_US |
dc.subject | UU HAM | en_US |
dc.subject | UUD RI 1945 | en_US |
dc.subject | Perkawinan Beda Agama | en_US |
dc.subject | Agama | en_US |
dc.subject | Sahnya Perkawinan Beda Agama | en_US |
dc.subject | Putusan MK NO 68/PUUXII/2014 | en_US |
dc.title | Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Yang Melakukan Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |