Show simple item record

dc.contributor.authorLEONARDY, WILLY
dc.date.accessioned2016-07-13T04:47:05Z
dc.date.available2016-07-13T04:47:05Z
dc.date.issued2016-02-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/885
dc.description.abstractPerkawinan merupakan cara manusia untuk melestarikan eksistensinya. Kebutuhan manusia akan seks dan regenerasi telah dilembagakan dalam lembaga perkawinan oleh masyarakat di mana segala sesuatu terbingkai oleh norma, baik itu oleh norma adat, norma agama, dan norma hukum. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang memenuhi pasal 2 UU perkawinan yakni dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, kemudian dicatatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian UU Perkawinan tidak berhasil memposisikan negara pada tempat yang seharusnya sebagaimana terurai di atas. Hal ini terbukti seiring terjadinya permasalahan yang terkait dengan perkawinan. Seperti misalnya, adanya perkawinan campuran, perkawinan beda keyakinan dan menimbulkan adanya perkawinan sejenis. Permasalahan yang sering terjadi adalah perkawinan beda agama dan akan menghadapi berbagai masalah. Terkait dengan perkawinan beda agama pada pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan membuka ruang penafsiran yang amat luas dan menimbulkan pertentangan antar norma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhnya hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945. Salah satu kebijakan negara Indonesia dalam persoalan klasik yang tetap menjadi isu aktual (khususnya di Indonesia) adalah wacana perkawinan beda agama. Penelitian ini mengangkat kasus tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai analisis peraturan hukum yang dapat diterapkan dalam melaksanakan perkawinan beda agama di Indonesia serta akibat hukum dalam melaksanakan pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait UU HAM. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dalam bentuk mengkaji dan menganalisa aturan hukum, prinsip atau asas-assas hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia masih susah diterapkan karena pasal-pasal dalam UU Perkawinan belum dapat mengatasi permasalahan ini. Maka dari itu disaran kan UU Perkawinan perlu di Judicial Review.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectUU Perkawinanen_US
dc.subjectUU HAMen_US
dc.subjectUUD RI 1945en_US
dc.subjectPerkawinan Beda Agamaen_US
dc.subjectAgamaen_US
dc.subjectSahnya Perkawinan Beda Agamaen_US
dc.subjectPutusan MK NO 68/PUUXII/2014en_US
dc.titleKepastian Hukum Bagi Para Pihak Yang Melakukan Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record