ANALISA TENTANG GUGATAN PEMBATALAN AKTA PERKAWINAN DI PTUN JAKARTA
Abstract
Perkawinan merupakan cara manusia untuk melestarikan eksistensinya.
Kebutuhan manusia akan seks dan regenerasi telah dilembagakan dalam lembaga
perkawinan oleh masyarakat di mana segala sesuatu terbingkai oleh norma, baik
itu oleh norma adat, norma agama dan norma hukum. Perkawinan yang sah adalah
perkawinan yang memenuhi Pasal 2 UU Perkawinan yakni dilaksanakan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, kemudian dicatatkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu UU
Perkawinan di Indonesia mengenal adanya pembatalan perkawinan sebagaimana
di atur dalam Pasal 22 UU Perkawinan. Penelitian ini mengangkat kasus
pembatalan perkawinan campuran antara Jessica Iskandar (WNI) dan Ludwig
(WNI), yang ternyata pembatalan akta perkawinan yang diajukan oleh Ludwig ke
PTUN ditolak. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini
mengenai keabsahan perkawinan antara Jessica Iskandar dan Ludwig serta
gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dalam bentuk
mengkaji dan menganalisa aturan hukum, prinsip atau asas-asas hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perkawinan Jessica dan Ludwig adalah sah karena akta
perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil oleh PTUN
dianggap tetap sah dan pembatalan perkawinan antara Jessica dan Ludwig
merujuk kepada Pasal 38 UU Perkawinan.