ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR 97/PDT.G/2014/PN KLN TERKAIT HAK KEPEMILIKAN DAN ATAU BEZIT ATAS TANAH SENGKETA
Abstract
Tanah tergolong benda tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomis yang
terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyak pihak yang melakukan transaksi
terutama jual beli tanah. Terkadang dalam transaksi jual beli tanah tersebut dapat
terjadi sengketa. Seperti yang dialami oleh Imam Wilarjo selaku pembeli dan
Sutarno Purbo Sutarno selaku penjual sebidang tanah tegalan Sertifikat Hak Milik
Nomor 235/Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten atas nama
Sutarno Purbo Sutarno. Sengketa terjadi ketika tanah yang menjadi objek jual beli
tersebut dijaminkan oleh Sutarno Purbo Sutarno kepada PT. Permodalan Nasional
Madani Cabang Solo untuk mendapatkan sejumlah hutang. Atas hutang tersebut,
Sutarno Purbo Sutarno tidak dapat membayar angsuran hutangnya tersebut,
sehingga tanah tegalan Sertifikat Hak Milik No. 235/Desa Mundu, Kecamatan
Tulung, Kabupaten Klaten dilelang oleh PT. Permodalan Nasional Madani. Imam
Wilarjo selanjutnya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Klaten atas
dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sutarno Purbo Sutarno
yang menjaminkan objek jual beli dengan Imam Wilarjo, juga terhadap tindakan
PT. Permodalan Nasional Madani yang akan melelang tanah tersebut. Ketika
proses persidangan berlangsung, PT. Permodalan Nasional Madani melelang
tanah tegalan Sertifikat Hak Milik No. 235/Desa Mundu, Kecamatan Tulung,
Kabupaten Klaten dan didapatkan pemenang lelang yaitu Warsiti yang dibuktikan
dengan Risalah Lelang Nomor 1042/2014 tanggal 27 Agustus 2014 Pejabat
Lelang Arfiah Nurul Fajriani. Diakhir proses persidangan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Klaten menjatuhkan putusan No. 97/Pdt.G/2014/PN Kln yaitu,
menolak eksepsi turut tergugat dan gugatan penggugat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanah yang dijaminkan,
sekaligus menjadi objek sengketa adalah milik siapa serta apakah tepat Putusan
Pengadilan Negeri Klaten dalam menolak gugatan penggugat dan eksepsi turut
tergugat dan mengadili sendiri.metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif melalui studi pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sutarno Purbo Sutarno adalah
pemilik sah dari tanah tegalan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, akan
tetapi karena Sutarno Purbo sutarno wanprestasi kepada PT. Permodalan Madani
maka tanah tegalan yang menjadi objek Hak Tanggung dilelang berdasarkan Pasal
8 UUHT, dan Hak kepemilikan tanah tegalan beralih pada pemenang lelang yaitu
Warsiti berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PP 24/1997. Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Klaten yang menolak gugatan penggugat serta eksepsi turut
tergugat adalah dibenarkan karena gugatan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Sutarno Purbo Sutarno dan PT. Permodalan Nasional Madani
Cabang Solo tidak terbukti, serta materi eksepsi turut tergugat telah termauk
dalam pokok perkara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 136 HIR, eksepsi
turut tergugat harus dibuktikan dan diputus bersamaan dengan pokok perkara.