dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah kasus Putusan KPPU no.
24/KPPU-I/2009 yang kontradiksi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no.
03/KPPU/PN.JKT.PST mengenai kartel produsen minyak goreng kelapa sawit. PT. Berlian
Eka Sakti Tangguh, cs adalah Terlapor oleh KPPU dengan tuduhan pelanggaran Pasal 4
tentang Oligopoli, Pasal 5 tentang Penetapan Harga, dan Pasal 11 tentang Kartel yang
dikenakan sanksi administrasi. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, cs mengajukan banding ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keberatan putusan KPPU tersebut. Tujuan dalam
penelitian ini adalah Untuk memahami dan mengetahui penerapan Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam
penerapan pada kasus kartel minyak goreng kelapa sawit dan Untuk memahami dan
mengetahui bentuk-bentuk kejahatan yang tertuang dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan comparative
approach. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pemenuhan unsur Pasal 4, Pasal 5,
dan Pasal 11 Undang-Undang Anti Monopoli dalam putusan KPPU no. 24/KPPU-I/2009
yang menghukum para Terlapor tidaklah terbukti. (2) Pengajuan banding oleh para Terlapor
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah dibenarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. Berdasarkan hal tersebut,
maka KPPU harus membatalkan putusannya dan membatalkan sanksi administrasi atas
putusan tersebut. | en_US |