ANALISIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS) DI ATAS USIA 20 MINGGU
Abstract
Di Indonesia sering kali terjadi aborsi yang bersifat kriminalis. Dalam
kasus aborsi sering diterapkan pasal 346-349 KUHP. Sesudah
diundangkannya UU No. 23 tahun 2002 jo. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak maka terjadi pergeseran pengertian tentang janin yang mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan anak adalah termasuk anak yang masih berada
dalam kandungan. Penerapan pasal-pasal dalam KUHP berbeda dengan
penerapan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak mengenai anak. Hal ini
berarti terdapat perbedaan pendapat mengenai mulai pada usia berapa
kandungan dianggap bernyawa. Pergeseran pendapat mengenai kapan usia
kapan dianggap bernyawa tersebut mempengaruhi tentang pidana yang
dijatuhkan terhadap orang yang melakukan aborsi. Pendapat di kalangan ilmu
kedokteran kehakiman mengenai kapan usia janin dianggap bernyawa
mempengaruhi pendapat dalam ilmu hukum yang dituangkan dalam UU
Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum
normatif melalui studi kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian ini
dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan konsep (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa abortus yang dilakukan pada kandungan yang berusia
20 minggu bukanlah merupakan pengguguran kandungan melainkan
pembunuhan anak.