ANALISIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS) DI ATAS USIA 20 MINGGU
dc.contributor.author | SUKAMTO, YULIANA SINO | |
dc.date.accessioned | 2016-07-13T07:52:43Z | |
dc.date.available | 2016-07-13T07:52:43Z | |
dc.date.issued | 2016-02-10 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/890 | |
dc.description.abstract | Di Indonesia sering kali terjadi aborsi yang bersifat kriminalis. Dalam kasus aborsi sering diterapkan pasal 346-349 KUHP. Sesudah diundangkannya UU No. 23 tahun 2002 jo. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka terjadi pergeseran pengertian tentang janin yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Penerapan pasal-pasal dalam KUHP berbeda dengan penerapan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak mengenai anak. Hal ini berarti terdapat perbedaan pendapat mengenai mulai pada usia berapa kandungan dianggap bernyawa. Pergeseran pendapat mengenai kapan usia kapan dianggap bernyawa tersebut mempengaruhi tentang pidana yang dijatuhkan terhadap orang yang melakukan aborsi. Pendapat di kalangan ilmu kedokteran kehakiman mengenai kapan usia janin dianggap bernyawa mempengaruhi pendapat dalam ilmu hukum yang dituangkan dalam UU Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa abortus yang dilakukan pada kandungan yang berusia 20 minggu bukanlah merupakan pengguguran kandungan melainkan pembunuhan anak. | en_US |
dc.language.iso | ina | en_US |
dc.publisher | Universitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Law | en_US |
dc.subject | Abortus | en_US |
dc.subject | Janin | en_US |
dc.subject | Anak | en_US |
dc.subject | Pasal-pasal KUHP | en_US |
dc.title | ANALISIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS) DI ATAS USIA 20 MINGGU | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |